"Apa yang disampaikan Sanusi sebenarnya sama dengan yang disampaikan Pemda, yakni apa yang sudah disetujui, begitu diprint (dicetak) kok tiba-tiba berubah (pasal-pasalnya)," kata Sunny di depan majelis hakim.
Sunny mengaku berbicara langsung dengan Sanusi. Dikatakannya, anggota dewan saling tuding perihal siapa gerangan yang mengubah pasal-pasal dalam Raperda terkait reklamasi itu.
"Kemudian mereka saling tuduh, 'Wah Anda yang mengganti. Tidak! Anda yang mengganti!' Nah, ini yang membuat proses pembahasannya menjadi lama dan tidak kuorum-kuorum, tidak selesai-selesai," kata Sunny.
Baca: Saat Sidang Tipikor.Sunny sebagai Staf Politik, Mengaku Tak Digaji Ahok
Satu yang kontroversial dan dibahas dalam persidangan ini, yakni besaran tambahan kontribusi yang dikenakan kepada pengembang, sebesar 15 persen dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ahok ditanyai perihal ini.(detik.com)Baca Juga :
Loading...
loading...

Post a Comment