Persidangan yang digelar di PN Tipikor, Jakpus, Senin (25/7/2016) sore hingga malam pukul 20.30 WIB ini mengungkap sejumlah proses reklamasi mulai dari perizinan sampai urusan angka beban kontribusi 15 persen terkait reklamasi.

"Diskresi bisa saya berikan, terkait izin. Satu pihak saya tidak ingin tidak jelas kontribusi mereka. Kalau saya beri izin kepada mereka tanpa perjanjian menata ruang, kita dikadalin. Makanya saya anggap satu pihak izin diberikan karena sudah lengkap. Kalau saya tidak memberi izin saya bisa digugat," kata Ahok dalam keterangannya di persidangan.
"Saya sudah mengambil angka yang paling maksimum. Maka saya bersyukur Tuhan tolong saya ada kejadian seperti ini. Itu kenapa saya begitu takut kalau tidak dikenakan kontribusi tambahan. Kalau satu hari orang menemukan perjanjian 1997 yang ada kontribusi tambahan lalu saya memberi izin pengembang tanpa kontribusi tambahan kira-kira saya dipidana nggak? Diskresi yang saya lakukan untuk mengamankan aset Pemda DKI," tambah Ahok lagi.
- Kacau..Sunny: Anggota DPRD DKI Saling Tuduh Soal Siapa yang Ganti Pasal di Raperda
- Saat Sidang Tipikor.Sunny sebagai Staf Politik, Mengaku Tak Digaji Ahok
Usai berbagai macam informasi dibeberkan Ahok dan Sunny, majelis hakim kemudian menanyakan pendapat Ariesman dan Trinanda. Keduanya yang ditanya hakim mengaku tidak ada keberatan dengan apa yang disampaikan Ahok dan Sunni.
"Saya tidak ada keberatan," imbuh Ariesman.
"Saya juga tidak ada keberatan," timpal Trinanda menjawab pertanyaan hakim.
Usai itu, hakim kemudian menutup kesaksian Ahok dan Sunny, lalu memanggil saksi lain. Sedang Ahok dan Sunny kemudian beranjak dari kursi dan meninggalkan ruang sidang.(detik.com)
Baca Juga :
Loading...
loading...
Post a Comment